Hukum Minum Obat Pencegah Haid Saat Ramadhan

 
Hukum Minum Obat Pencegah Haid Saat Ramadhan
Sumber Gambar: Sora Shimazaki dari Pexels

Laduni.ID, Jakarta – Tinggal menghitung hari umat muslim dari berbagai penjuru dunia akan memasuki bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.

Saat puasa Ramadhan pasti semua orang menginginkan puasanya full selama tiga puluh hari, namun bagi kaum hawa tidak dapat dihindarkan pasti akan mengalami haid dan tidak diperbolehkan berpuasa.

Lantas bagaimana hukumnya perempuan meminum obat pencegah haid saat bulan Ramadhan dengan tujuan agar tidak memiliki hutang puasa?

Menunda haid dengan meminum obat pada bulan Ramadhan, sehingga dapat melaksanakan puasa sebulan penuh dan agar tidak memiliki hutang puasa, dapat melaksanakan shalat tarawih setiap malam, hukumnya tidak apa-apa (boleh), asalkan obat tersebut tidak mempunyai efek yang membahayakan dirinya.

Akan tetapi lebih baik menjalaninya seperti apa adanya secara alamiah dan menerima hal itu sebagai ketetapan Allah atas semua wanita Bani Adam untuk mengeluarkan darah haid setiap bulannya.

Adapun pahala dari shalat tarawih dan keistimewaan berpuasa pada bulan Ramadhan akan diperolehnya dengan kemurahan Allah SWT, jika dia menerima dan sabar atas kodratnya sebagai seorang wanita. Apalagi biasanya pil-pil yang mengandung bahan kimia akan mempunyai efek yang tidak baik kepada diri orang yang mengkonsumsinya.

Ulama dari Darul Ifta’ Al Mishriyah ( MUI-nya Mesir ) [Madzhab Syafi’iyah], dalam Fatwa Nomor 1225, tanggal 05/09/2007 tentang “Hukum mengkonsumsi pil anti haid selama bulan ramadhan” menjelaskan sebagai berikut:

“Adapun mengkonsumsi pil anti haid guna menunda siklus haid hingga setelah Ramadhan agar seorang wanita dapat berpuasa selama bulan Ramadhan tanpa terputus, maka hal itu diperbolehkan dalam syari’at dan puasanya sah. Seorang wanita boleh melakukan hal ini dengan syarat mendapatkan izin dari dokter yang menyatakan bahwa penggunaan pil anti haid tersebut tidak membahayakan kesehatannya, baik cepat atau lambat. Jika dokter menyatakan bahwa mengkonsumsi pil anti haid tersebut dapat membahayakan kesehatannya, maka hal itu diharamkan.

Dalam kaidah syari’at ditegaskan

لاضرر ولاضرار

(Tidak boleh merugikan diri sendiri dan tidak boleh merugikan orang lain).

Selain itu, menjaga kesehatan tubuh adalah salah satu dari tujuan utama syari’at Islam. Meskipun demikian, penyerahan diri dan ketundukan seorang muslimah kepada kehendak dan takdir Allah SWT yang memberikan kondisi haid padanya dan mewajibkannya tidak berpuasa ketika itu adalah lebih baik dan lebih berpahala.

Dalam Kitab “Al Fiqhu Ala al-Madzahib Al Arba’ah” dijelaskan, bahwa penggunaan pil anti haid tersebut diharamkan jika memang membahayakan. Namun jika seorang wanita menggunakan pil tersebut lalu haidnya berhenti, maka masa terhentinya haid karena obat tersebut dianggap “ masa suci”.


Referensi: Talkhishul Murod Fi Fatawi Ibn Ziyad, Hal : 247, Fatwa Darul Ifta’ Al Mishriyah, Nomor. 1225, dan Al Fiqhu Alal Madzahib Al Arba’ah, Juz : 1 Hal : 115.