Kiai Abdul Wahab Ahmad: Alasan LBM PWNU Jatim Mengharamkan Cryptocurrency (bagian 1)

 
Kiai Abdul Wahab Ahmad: Alasan LBM PWNU Jatim Mengharamkan Cryptocurrency (bagian 1)
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID (ist)

Laduni.ID, Jakarta – Biasanya saya menghindari bahasan mu’amalah dan lebih suka menyerahkannya pada kawan-kawan lain yang secara khusus telah intens dengan topik ini sejak lama. Tetapi ketika membaca tulisan KH. Imam Jazuli di salah satu media online yang berjudul “LBM NU, Cryptocurrency dan Kejumudan Nalar”, rasanya saya tidak bisa lagi menahan diri.

Beberapa tulisan beliau yang saya baca selama ini tampaknya sengaja dibuat provokatif entah dengan tujuan apa, tapi kali ini saya merasa beliau keterlaluan. Bagi saya yang tumbuh dalam kultur santri, menyebut para tokoh Fukaha dari berbagai daerah di Jawa Timur, yang telah bertahun-tahun menyelami dunia fikih yang tergabung dalam LBM PWNU Jatim sebagai pihak yang “mengkultuskan kitab kuning dan terperosok jatuh ke jurang kejumudan berpikir” adalah pernyataan yang melampaui batas, terutama karena dikatakan oleh tokoh NU juga.

Saya tidak hendak menolak kritik atau perbedaan pendapat sebab dalam dunia Bahtsul Masail itu adalah hal yang sangat diapresiasi. Beda putusan antara satu Bahtsu dan Bahtsu lain adalah hal lumrah yang sudah ada sejak dahulu. Tetapi, selain seharusnya disampaikan dengan cara elegan, sebuah kritik haruslah berdasarkan fakta yang benar-benar diungkapkan lawan, bukan hanya berdasar asumsi pribadi pengkritik terhadap lawan. Alih-alih tepat sasaran, kritik KH. Imam Jazuli bagi saya sama sekali tidak menyentuh mahallun niza’ (titik tengkar) yang dibahas oleh LBM. Ini yang akan saya bahas satu persatu.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN