Apakah Wanita Haid Wajib Mengqodho’ Shalat?

 
Apakah Wanita Haid Wajib Mengqodho’ Shalat?
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID (ist)

Laduni.ID, Jakarta – Assalaamu’alaikum wr wb. Sholat adalah kewajiban setiap orang mukallaf, dan jika ditinggalkan maka harus diqodho’ begitu juga dengan puasa. Namun dalam kasus wanita yang haid, ia tidak ada kewajiban mengqodho’ sholat, tetapi berkewajiban mengqodho’ puasa. Padahal keduanya adalah sama-sama wajibnya. Karena itu kami mohon untuk dijelaskan dalil dan alasan kenapa wanita haid wajib mengqodho’ puasanya tetapi tidak wajib mengqodho’ sholatnya. Atas penjelasannya kami haturkan terima kasih.

Jawab!

Wa’alaikumussalaam wr wb. Para ulama telah sepakat bahwa orang yang haid (menstruasi) tidak memiliki kewajiban mengqodho’ sholat, bahkan jika ia melakukan qodho’ tidak sah. Namun dalam permasalahan puasa, ia wajib mengqodho’.

Di antara dalil para ulama adalah hadits berikut. “Dari Mu’adzah ia berkata, saya pernah bertanya kepada Aisyah RA kemudian aku berkata kepadanya, bagaimana orang yang haid itu harus mengqodho’ puasa tetapi tidak wajib mengqodho’ sholat? Lantas ia (‘Aisyah RA) bertanya kepadaku, apakah kamu termasuk orang haruriyyah (golongan khowarij)? Aku pun menjawab, aku bukan orang haruriyyah tetapi aku hanya bertanya, ‘Aisyah pun lantas berkata, bahwa hal itu (haid) kami alami kemudian kami diperintahkan untuk mengqodho’ puasa tetapi tidak diperintahkan untuk mengqodho’ sholat.” [HR. Imam Muslim]

Sedangkan alasan atau hikmah di balik itu semua adalah bahwa qodho’ sholat bagi wanita yang haid (menstruasi) itu jelas akan memberatkannya. Berbeda dengan puasa. Hal ini sebagaimana dikemukakan Imam al-Mawardi: “Perbedaan antara qodho’ sholat dan kewajiban qodho’ puasa bagi wanita haid adalah adanya masyaqqoh untuk mengqodho’ sholat (setelah suci) berbeda dengan puasa. Karenanya, (jika wanita haid) itu wajib mengqodho’ sholat yang ditinggalkan maka akan bertambah masyaqqohnya. Dan sedikitnya puasa dan tidak ada masyaqqoh dalam mengqodho’nya. [Al-Hawi al-Kabir, 1/373]

Mengapa mengqodho’ sholat itu menimbulkan masyaqqoh (kesulitan) bagi wanita haid? Sebab sholat bisa banyak yang ditinggal dan berulang-ulang setiap bulan. Berbeda dengan puasa meskipun ditinggal selama separuh bulan tetapi dalam hal mengqodho’ diberi kemudahan, yaitu selama satu tahun. Di samping itu pada prinsipnya sholat tidak boleh diakhirkan kemudian diqodho’. Tetapi sholat itu bisa tidak wajib sama sekali, seperti untuk wanita yang sedang haid. Atau wajib sampai tidak bisa diakhirkan dengan adanya udzur.

Berbeda dengan puasa, yang boleh diakhirkan karena adanya udzur, seperti bepergian jauh, sakit, dan haid kemudian diqodho’ pada hari-hari lain. Dan bagi perempuan meskipun tidak mengqodho’ sholat yang ditinggal karena haid jangan berkecil hati karena berkurang pahalanya, syukurilah semua itu karena itu adalah bagian keringanan yang telah ditetapkan syariat dengan cara memperbanyak berbuat kebajikan.

Wallahua'lam

Dikutip dari Pesantren Online


Editor: Daniel Simatupang