Covid-19 dan Dampaknya pada Nasabah Pegadaian

 
Covid-19 dan Dampaknya pada Nasabah Pegadaian

LADUNI.ID, Jakarta - Pandemi Covid-19 menyebar keseluruh dunia dengan sangat cepat. Sampai hari ini jumlah orang yang terkonfirmasi terinfeksi virus Covid-19 sejumlah 1.012.350 orang. Pandemi covid-19 juga menyerang hampir seluruh sektor maupun bidang yang ada di Indonesia. Salah satu sektor ataupun bidang yang terdampak dari Pandemi Covid-19 adalah sektor atau bidang Pegadaian.

Dampak yang terlihat dari adanya Pandemi Covid-19 ini terhadap pegadaian adalah jumlah barang milik orang-orang Indonesia yang digadai di pegadaian. Dengan adanya Pandemi Covid-19 jumlah barang yang digadai di pegadaian meningkat drastis. Penigkatan jumlah barang yang digadai pun tidak hanya terjadi di salah satu cabang pegadaian saja melainkan terjadi di beberapa cabang.

Salah satu contoh cabang pegadaian yang mengalami peningkatan jumlah barang yang digadaikan adalah pegadaian cabang Kebon Nanas, Jakarta dan cabang pegadaian Banyuwangi, Jawa Timur. Jenis barang-barang yang digadai pun beragam seperti mobil, perhiasaan, BPKB dan barang-barang lainnya.

Pada cabang pegadaian di Kebon Nanas, Jakarta mengalami peningkatan jumlah nasabah yang menggadaikan kendaraan yang digadainnya yakni sebuah mobil yang mengalami peningkatan sebesar 80%. Hal ini disampaikan oleh salah seorang petugas keamanan yang berjaga di gudang terpadu cabang kebon nanas jakarta.

Kenaikan jumlah nasabah yang menggadaikan barangnya tidak hanya dirasakan oleh pegadaian cabang kebon nanas jakarta. Pegadaian cabang Banywangi, Jawa Timur  pun merasakan demikian yakni mengalami peningkatan jumlah nasabah sebesar 10 sampai 20 persen setiap bulannya semejak adanya Pandemi Covid-19.

Walaupun adanya peningkatan nasabah yang melakukan penggadaian barang akan tetapi pihak pegadaian tidak mengalami peningkatan jumlah dalam hal pelelangan barang-barang yang digadaikan oleh nasabah yang telat membayar tagihan ataupun cicilannya. Hal ini dikarenakan mengikuti peraturan pemerintah bahwa dalam keadaan atau kondisi pandemi Covid-19 ini harus melakukan relaksasi ataupun restrukturisasi cicilan.

Para nasabah dapat menunda ataupun memperpanjang masa atau waktu untuk melunasi cicilannya tersebut. Sehingga tidak ada nasabah yang mengalami telat bayar tagihannya cicilannya beserta bunga cicilannya. Dengan adanya kebijakan tersebut sangat menguntungkan bagi para nasabah yang melakukan penggadaian barang-barang berharga miliknya.

Dengan adanya alasan tersebut maka pihak pegadaian tidak mengalami peningkatan jumlah barang yang dilelangnya.

Peningkatan dari jumlah nasabah yang melakukan penggadaian barang miliknya ini disebabkan karena kondisi ekonomi yang melemah diakibatkan oleh Virus Covid-19.(*)

***

Penulis: Ahmad Ainul Yaqin
Editor: Muhammad Mihrob