Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab Tentang Dijodohkan dengan Orang yang Tidak Dikenal

 
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab Tentang Dijodohkan dengan Orang yang Tidak Dikenal

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang dijodohkan dengan orang yang tidak dikenal.

***

Saya seorang gadis berjilbab, ibu saya menjodohkan saya dengan seorang laki-laki yang saya belum kenal sama sekali, kalau saya menolak perjodohan ini apa saya dianggap anak durhaka? Sedangkan saya mau membahagiakan orang tua saya, Pak?

Risa, Karyawan, Asembaris

Jawaban pertanyaan Anda ditemukan dalam hadits berikut:

“Seorang gadis datang kepada Rasul Saw mengadu bahwa: Sesungguhnya ayahku mengawinkanku dengan anak saudaranya agar dengan (perkawinanku dengannya) terangkat kerendahan anak saudaranya itu. Perawi hadits ini berkata: Maka Rasul Sa mengembalikan persoalannya ini kepada gadis yang mengadu itu. Gadis tersebut berkata: “Aku (kini) menyetujui apa yang dilakukan ayahku. Aku hanya datang mengadu agar perempuan-perempuan mengetahui bahwa ayah tidak memunyai wewenang (memaksa) sedikit pun.” (HR. Ibnu Majah).

Disisi lain, Nabi menegaskan bahwa: Janda tidak dikawinkan kecuali setelah mendapat persetujuannya dengan tegas, sedang gadis tidak dinikahkan sebelum mendapat izinnya, dan izinnya minimal-adalah diam” (HR Bukhari, Muslim, dan lain-lain).

Penolakan anak itu bukanlah dosa karena seperti tulis pakar tafsir Muhammad Rasyid Ridha:

“Tidak termasuk sedikit pun dalam kewajiban berbuat baik/berbakti kepada kedua orang tua sesuatu yang mencabut kemerdekaan dan kebebasan pribadi atau rumah tangga atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkut paut dengan pribadi anak, agama, atau negaranya. Jadi, apabila keduanya atau salah seorang bermaksud memaksakan pendapatnya menyangkut kegiatan - kegiatan anak, maka bukanlah dari bagian berbuat baik atau kebaktian menurut syara'/agama meninggalkan apa yang kita (anak) nilai kemaslahatan umum atau khusus, dengan mengikuti pendapat atau keinginan mereka, atau melakukan sesuatu yang mengandung mudharat umum atau khusus dengan mengikuti pendapat keduanya.” Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.