Mengusap Kepala Saat Wudhu' adalah Sunah Menurut Jumhur Ulama?

 
Mengusap Kepala Saat Wudhu' adalah Sunah Menurut Jumhur Ulama?

LADUNI.ID, Jakarta - Statemen tersebut disampaikan oleh Ustaz Salafi yang terdapat dalam video ini (lihat videonya DI SINI). Benarkah? Mari kita belajar lagi dari dasar, kita lihat dan baca dengan seksama penjelasan para ulama yang merangkum 4 Mazhab Ahlissunah wal Jamaah, seperti yang ditulis oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu 1/366:

ﻓﺮاﺋﺾ اﻟﻮﺿﻮء اﻟﻤﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻬﺎ: ﻫﻲ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﻣﻨﺼﻮﺹ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻓﻲ اﻟﻘﺮﺁﻥ اﻟﻌﻈﻴﻢ ﻭﻫﻲ:

Kewajiban dalam berwudhu' yang disepakati oleh para ulama ada 4 (bukan 2 seperti dalam video) yang termaktub dalam Al-Qur'an, yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka (1) basuhlah mukamu dan (2) tanganmu sampai dengan siku, (3) dan sapulah/usaplah kepalamu (4) dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki..." (Al-Mā'idah: 6).

Diperkuat lagi oleh Syekh Abdurrahman Al-Jazairi yang menegaskan mengusap kepala adalah wajib dan tidak ada perbedaan, letak perbedaan hanya pada ukuran kepala yang diusap:

ﻭﻫﺬا اﻟﻘﺪﺭ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻴﻦ اﻷﺋﻤﺔ اﻷﺭﺑﻌﺔ، ﻭﻟﻢ ﻳﺨﺘﻠﻔﻮا ﺇﻻ ﻓﻲ ﻛﻴﻔﻴﺔ ﻣﺴﺢ اﻟﺮﺃﺱ، ﻓﻤﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺗﻣﺴﺢ ﻛﻠﻬﺎ، ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻳﻣﺴﺢ ﺑﻌﻀﻬﺎ

4 hal inilah yang disepakati oleh 4 Mazhab. Para ulama tidak berbeda pendapat kecuali dalam tata cara mengusap kepala. Ada yang berpendapat diusap keseluruhan kepala dan ada yang berpendapat diusap sebagian kepala (Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arbaah, 1/51)

Apakah ulamanya Salafi menyelisihi 4 Madzhab dalam masalah ini? Berikut penjelasan Mufti Arab Saudi, Syekh Bin Baz:

اﻟﺪﺭﺱ اﻟﺜﺎﻟﺚ ﻋﺸﺮ: ﻓﺮﻭﺽ اﻟﻮﺿﻮء ﻭﻫﻲ ﺳﺘﺔ:

Pelajaran ke 13, tentang fardhu wudhu', yaitu ada 6:

ﻏﺴﻞ اﻟﻮﺟﻪ ﻭﻣﻨﻪ اﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﻭاﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ، ﻭﻏﺴﻞ اﻟﻴﺪﻳﻦ ﻣﻊ اﻟﻤﺮﻓﻘﻴﻦ، ﻭﻣﺴﺢ ﺟﻤﻴﻊ اﻟﺮﺃﺱ ﻭﻣﻨﻪ اﻷﺫﻧﺎﻥ، ﻭﻏﺴﻞ اﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﻣﻊ اﻟﻜﻌﺒﻴﻦ، ﻭاﻟﺘﺮﺗﻴﺐ ﻭاﻟﻤﻮاﻻﺓ

1) Membasuh wajah, termasuk berkumur dan memasukkan air ke hidung, 2) Membasuh kedua tangan hingga kedua siku, 3) Mengusap kepala, termasuk kedua telinga, 4) Membasuh kedua kaki bersama mata kaki, 5) Berurutan, 6) Dilakukan secara terus menerus (Majmu' Fatawa Ibn Baz, 7/294).

Lalu kesimpulan bahwa Rukun wudhu' ada 2 dan membasuh kepala adalah Sunnah bersumber dari pendapat ulama mana?

***

Penulis: Ustadz Ma’ruf Khozin


Aktifkan Nada Sambung pribadi Tausiyah Ustadz Ma'ruf Khozin "LIMA ALAM KEHIDUPAN"
Dengan cara ketik LAKDM kirim SMS ke 1212
Tarif: Rp. 9900 / bulan khusus pengguna Telkomsel