Doa Menjelang Orgasme atau Ejakulasi Saat Berhubungan Suami Istri

 
Doa Menjelang Orgasme atau Ejakulasi Saat Berhubungan Suami Istri

LADUNI.ID, Jakarta - Pasangan suami istri yang melakukan hubungan badan pasti akan mengalami ejakulasi atau orgasme. Sesaat sebelum mencapai sebuah orgasme atau ejakulasi ini, dianjurkan untuk membaca doa. Adapun doa yang dimaksud bisa diucapkan hanya melalui hati atau tanpa suara.

Baca juga: Inilah Doa Sebelum Melakukan Hubungan Seksual

Mengenai doa yang dapat dibaca adalah sebagaimana dijelaskan oleh Syekh M Nawawi Banten melalui kitabnya yang berjudul Uqudul Lujain fi Bayani Huquqiz Zaujain yang berbunyi sebagai berikut.

اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا، وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا

Alhamdulillāhil ladzī khalaqa minal mā’i basyaran, fa ja‘alahū nasaban wa shihran, wa kāna rabbuka qadīran.

Artinya, “Segala puji bagi Allah yang menciptakan manusia dari ‘air’ dan menjadikannya berketurunan dan berbesanan. Tuhanmu maha kuasa (atas yang demikian itu)”.

Baca juga: Agar tidak Gampang Ejakulasi Dini Bacalah Doa Ini

Mengenai doa ini, Imam Al-Ghazali juga menyebutkan di dalam kitabnya yang berjudul Ihya’ Ulumuddin yang dikutip dari Al-Qur’an Surat Al-Furqan ayat 54, yang berbunyi:

وَهُوَ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاۤءِ بَشَرًا فَجَعَلَهٗ نَسَبًا وَّصِهْرًاۗ وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا (٥٤)

Wahuwa alladzii khalaqa mina almaa-i basyaran faja'alahu nasaban washihran wakaana rabbuka qadiiraan

Artinya: “Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah [1071][1] dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa (atas yang demikian itu).” (QS. AL-Furqan []: 54).

Baca juga: Bacaan Doa Seteleh Melakukan Hubungan Seks

Selain bisa dibaca oleh suami, doa ini juga bisa diamalkan oleh sang istri. Sedangkan cara mengamalkannya adalah sama dengan sang suami, yakni dibaca dengan hanya menggerakan bibir tanpa suara. Hal ini karena bacaan Al-Qur’an yang terkandung di dalam doa ini.

Wallahu a’lam bisshawab…

 

Sumber:

  • Syekh M Nawawi Banten, Uqudul Lujain fi Bayani Huquqiz Zaujain. Semarang: Thaha Putra, tanpa catatan tahun.
  • Imam Al-Ghazali. Ihya’ Ulumuddin.
 

[1] [1071] Mushaharah artinya hubungan kekeluargaan yang berasal dari perkawinan, seperti menantu, ipar, mertua dan sebagainya.