Ingin Nikah Muda? Baca Dulu Nasihat Berharga Ini

 
Ingin Nikah Muda? Baca Dulu Nasihat Berharga Ini

LADUNI.ID, Jakarta - Menikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab itulah hukum nikah adalah sunah bagi seseorang yang sudah mampu melaksanakannya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya sebagai berikut,

Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi temeng baginya.” (HR. Imam Al-Bukhari/ nomor 4779).

Dari hadis itulah, menikah memang merupakan hal yang baik dan disunahkan untuk melaksanakannya bagi orang yang sudah mampu, baik secara lahir maupun bathin. Akan tetapi, jika seseorang belum mampu baik secara lahir maupun bathin, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar berpuasa.

Pertanyaannya, bagaimana ketika ada seorang yang masih muda dan belum mencapai usia 20-25 tahun, tapi orang tersebut sudah sangat ingin menikah? Bagaimana hukum sosial agama sekaligus negara memandang masalah tersebut?

Dalam masalah ini, Habib Muhammad Alhabsyi memberikan nasihat berharga bagi orang yang ingin menikah muda. Menurut habib, semua orang tua pasti memiliki kewajiban untuk mencarikan calon pasangan yang terbaik untuk anak-anaknya, apalagi orang tua yang anaknya adalah seorang perempuan.

Habib Muhammad Alhabsyi menjelaskan bahwa laki-laki yang mau nikah itu harus jangan asal-asalan. Jika masih SMA dan masih sekolah, uangnya kadang hanya bisa dibuat untuk beli bakso semangkok sehari, tapi sudah memiliki keinginan untuk menikah. Anak seperti inilah yang menurut habib hanya membuat bingung orang tua si perempuan, “anak saya mau dikasih makan apa ini?”

Oleh karena itulah, Habib Muhammad Alhabsyi menegaskan bahwa dalam memilih calon menantu tidak boleh asal-asalan. Paling tidak, anak laki-laki tersebut sudah memiliki pekerjaan yang halal. Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat senang kepada orang yang tangannya kasar, capek badannya karena kerja.

Menurut habib, kerja itu adalah ibadah. Setiap nafkah yang masuk ke mulut anak istri, akan dihitung sebagai shadaqah oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Makanya jangan pernah meremehkan kerja untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga.

Sementara itu, menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 Pasal 6 mengenai perkawinan, terdapat syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin melaksanakan sebuah pernikahan. Syara tersebut adalah,

  1. Ada persetujuan dari kedua belah pihak
  2. Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidakmampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
  3. Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperloeh dari wali, orang yang memilihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalamgaris keturunan lurus ke atas.

Sedangkan dalam Pasal 14, dijelaskan bahwa untuk yang beragama Islam, harus ada syarat yang sudah diterangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), syarat itu adalah,

  • Calon istri
  • Calon suami
  • Wali nikah
  • Dua orang saksi
  • Ijab dan qabul

Dengan demikian menikah bukan hanya tentang suka sama suka antara laki-laki dan perempuan, bukan pula karena hanya menikah adalah dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Lebih dari itu menikah juga termasuk kemampuan secara lahir dan bathin baik dari calon istri maupun calon suami.