Keputusan Hukum Menurut Imam Qurafi, Begini Penjelasannya

 
Keputusan Hukum Menurut Imam Qurafi, Begini Penjelasannya

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam kitab adz-Dzakhiirah, Imam Qurafi menjelaskan bahwa kaidah seluruh hukum terbagi menjadi dua: tujuan (maqshad) dan instrumen (wasiilah). Hukum setiap instrumen sama dengan hukum tujuannya. Contoh: hukum shalat Jumat adalah wajib (maqshad). Maka, hukum berjalan (instrumen) menuju tempat shalat Jumat  adalah wajib juga. Hukum mencuri adalah haram. Maka, berjalan ke tempat pencurian hukumnya juga haram. Begitu pula dengan hukum lainnya: sunnah, makruh, dan mubah.

Yang menarik, dalam hal instrumen, Imam Qurafi (tentu imam-imam lainnya juga demikian) pun membagi dua. Ada instrumen dekat (wasiilah qariibah) dan ada instrumen jauh (wasiilah ba’iidah). Dengan demikian, tidak semua instrumen memiliki hukum yang sama dengan hukum tujuannya.

Contoh yang sudah disebutkan di atas adalah contoh instrumen dekat yang hukumnya sama dengan hukum tujuan (maqshad).

Contoh instrumen jauh ada dalam kasus khamr. Kita tahu bahwa hukum meminum khamr adalah haram (maqshad); khamr adalah minuman memabukkan yang terbuat dari anggur. Namun, melakukan aktivitas mananam anggur tidak otomatis berhukum haram. Karena apa? Karena menanam anggur masuk dalam kategori instrumen jauh (wasiilah ba’iidah).

Selain dua instrumen tersebut, ada juga instrumen yang bersifat di antara keduanya: bisa jauh dan bisa dekat. Contoh dalam hal ini adalah upaya memproses perubahan khamr menjadi cuka (iqtinaa'u al-khamr li at-takhliil).  

Sekelumit pemikiran Imam Qurafi ini (Ilmu Ushul Fikh) menunjukkan betapa telitinya ulama dalam membangun kerangka berpikir untuk menentukan keputusan hukum. Jadi tidak bisa hanya bermodalkan ayat Quran dan Hadis kemudian menyimpulkan keputusan hukum. Harus ada teori dan kerangka berpikir yang baik dan benar.

Wallahu 'alam

Penulis, KH. Taufik Damas (Wakil Katib PWNU Provinsi DKI Jakarta)