Hamil Tanpa Setubuh, Mungkinkah? (Tinjauan Fikih Klasik)
ﺣَﺎﺩِﺛَﺔٌ ﻭَﻗَﻊَ اﻟﺴُّﺆَاﻝُ ﻋَﻨْﻬَﺎ: ﻭَﻫِﻲَ ﺃَﻥَّ ﺑِﻜْﺮًا ﻭُﺟِﺪَﺕْ ﺣَﺎﻣِﻼً ﻭَﻛَﺸَﻒَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ اﻟْﻘَﻮَاﺑِﻞُ ﻓَﺮَﺃَﻳْﻨَﻬَﺎ ﺑِﻜْﺮًا ﻫَﻞْ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﻟِﻮَﻟِﻴِّﻬَﺎ ﺃَﻥْ ﻳُﺰَﻭِّﺟَﻬَﺎ ﺑِﺎﻹِْﺟْﺒَﺎﺭِ ﻣَﻊَ ﻛَﻮْﻧِﻬَﺎ ﺣَﺎﻣِﻼً ﺃَﻡْ ﻻَ؟
Ada kejadian dan dipertanyakan hukumnya, yaitu seorang perawan yang ditemukan hamil, namun menurut para wanita ahli kehamilan ternyata setelah dilihat selaput keperawanan masih utuh. Bolehkah Wali menikahkannya secara ijbar (tanpa persetujuan wanita) dalam keadaan hamil?
ﻓَﺄَﺟَﺎﺏَ ﺑِﺄَﻧَّﻪُ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﻟِﻮَﻟِﻴِّﻬَﺎ ﺗَﺰْﻭِﻳﺠُﻬَﺎ ﺑِﺎﻹِْﺟْﺒَﺎﺭِ ﻭَﻫِﻲَ ﺣَﺎﻣِﻞٌ ﻻِﺣْﺘِﻤَﺎﻝِ ﺃَﻥَّ ﺷَﺨْﺼًﺎ ﺣَﻚَّ ﺫَﻛَﺮَﻩُ ﻋَﻠَﻰ ﻓَﺮْﺟِﻬَﺎ. ﻓَﺄَﻣْﻨَﻰ ﻭَﺩَﺧَﻞَ ﻣﻨﻴﻪ ﻓِﻲ ﻓَﺮْﺟِﻬَﺎ ﻓَﺤَﻤَﻠَﺖْ ﻣِﻨْﻪُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺯَﻭَاﻝِ اﻟْﺒَﻜَﺎﺭَﺓِ ﻓَﻬُﻮَ ﻏَﻴْﺮُ ﻣُﺤْﺘَﺮَﻡٍ ﻓَﻴَﺼِﺢُّ ﻧِﻜَﺎﺣُﻬَﺎ ﻓِﻲ ﻫَﺬِﻩِ اﻟﺼُّﻮﺭَﺓِ ﻣَﻊَ ﻭُﺟُﻮﺩِ اﻟْﺤَﻤْﻞِ
Masalah ini dijawab bahwa boleh bagi Wali untuk menikahkan wanita tersebut secara ijbar (tetap dihukumi perawan) dalam keadaan hamil. Sebab boleh jadi ada laki-laki yang menggaruk dzakarnya di atas kemaluan wanita tersebut.Kemudian laki-lakinya mengeluarkan sperma dan masuk ke dalam farjinya, kemudian wanita tersebut hamil tanpa kehilangan keperawanan. Maka keluarnya mani tersebut tidak dengan jalan yang dibenarkan (dimuliakan) sehingga boleh menikahinya dalam keadaan hamil
ﻭَاﺣْﺘِﻤَﺎﻝُ ﻛَﻮْﻧِﻬَﺎ ﺯَﻧَﺖْ ﻭَﺃَﻥَّ اﻟْﺒَﻜَﺎﺭَﺓَ ﻋَﺎﺩَﺕْ ﻭَاﻟْﺘَﺤَﻤَﺖْ ﻓِﻴﻪِ ﺇﺳَﺎءَﺓُ ﻇَﻦٍّ ﺑِﻬَﺎ، ﻓَﻌَﻤِﻠْﻨَﺎ ﺑِﺎﻟﻈَّﺎﻫِﺮِ ﻣِﻦْ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺑِﻜْﺮٌ ﻣُﺠْﺒَﺮَﺓٌ ﻭَﺃَﻥَّ ﻟِﻮَﻟِﻴِّﻬَﺎ ﺃَﻥْ ﻳُﺰَﻭِّﺟَﻬَﺎ ﺑِﺎﻹِْﺟْﺒَﺎﺭِ ﺃَﻱْ ﻭَﻻَ ﺗُﺤَﺪُّ ﺃَﻳْﻀًﺎ. اﻩـ. ﻋ ﺷ ﻋَﻠَﻰ ﻣ ﺭ.
Adapun kemungkinan wanita tersebut melakukan zina dan selaput keperawanan kembali seperti semula adalah prasangka buruk terhadap wanita tersebut. Maka kita amalkan secara dzahir bahwa wanita itu tetap dihukumi perawan dan Wali boleh menikahkan secara ijbar dan wanita tersebut tidak dikenai hukuman zina. Sumber Syekh Ali Syibramalisi (Bujairimi Khatib 3/415)
Tinjauan Fikih klasik tentang kehamilan tanpa bersetubuh masih rasional, yakni sperma masuk ke dalam rahim. Apa memungkinkan di dalam air? Belum kami temukan pembahasan ini dalam Fikih klasik.
(Ustadz Ma’ruf Khozin)
Aktifkan Nada Sambung pribadi Tausiyah Ustadz Ma'ruf Khozin "LIMA ALAM KEHIDUPAN"
Dengan cara kirim SMS: LAKDO kirim ke 1212
Tarif: Rp. 3850 / 7 hari
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...