KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-13. Menes Banten, 12 Juli 1938 M.

 
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-13. Menes Banten, 12 Juli 1938 M.

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-13
Di Menes Banten Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1357 H. / 12 Juli 1938 M.

215. Shalat Dhuha dengan Berjamaah
216. Membaca al-Fatihah Oleh Makmum
217. Shalat Hari Raya di Lapangan
218. Bermakmum Kepada Golongan Khawarij Kaitannya dengan I’adah/Mengulang Lagi Shalatnya
219. Pengertian “Dharurat” Menurut  Syara’
220. Membeli Padi dengan Janji Dibayar Besok Panen
221. Menggarapkan Sawah Kepada Orang yang Tidak Mau Mengeluarkan Zakatnya
222. Menyewa Pohon Karet untuk Diambil Getahnya
223. Pemberian Hadiah untuk Melariskan Dagangannya
224. Membeli Serumpun Pohon Bambu
225. Inventarisasi Kantor yang Dibeli dengan Uang Sumbangan dengan Maksud Wakaf
226. Menyumpah Pendakwa yang Sudah Mempunyai Bukti
227. Memberikan Kepada Sebagian Ahli Waris Tanpa Ijab Qabul
228. Menyerahkan Padi dengan Maksud Zakat
229. Kepada Anak Muslim, Orang Tua Bernasehat: “Kamu Harus Tetap Pada Agamamu.” Dan Kepada Anak Kristen, Bernasehat: “Kamu Harus Tetap Pada Agamamu.”
230. Pengertian “Balad” dalam Bab Zakat
231. Berobat untuk Mencegah Hamil
232. Membaca al-Qur’an dengan Putus-putus untuk Memudahkan Mengajar Hijaiyyah
233. Memasuki Organisasi Islam
234. Menuduh Organisasi Nahdlatul Ulama Sebagai Sesuatu yang Bid’ah
235. Perkawinan Perempuan yang Dithalaq Raj’i
236. Menggambar Binatang dengan Sempurna Anggotanya