Hukum Non Muslim Menziarahi Makam Muslim

 
Hukum Non Muslim Menziarahi Makam Muslim
Sumber Gambar: Foto (ist)

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Apa hukumnya orang non muslim mendatangi kuburan wong islam? Jika boleh, apa kebolehan di sini termasuk ke makam para auliya? Soalnya ada pengalaman 2 bulan lalu, teman seperjalanan saya (kebetulan non muslim) ikut dengan saya berkunjung ke makam sunan ampel surabaya.

JAWABAN :
Hukumnya boleh. Orang kafir tidak dicegah menziarahi kerabatnya yang muslim, baik muslimnya masih hidup maupun yang sudah meninggal, karena tidak adanya larangan. Kebolehan di sini termasuk menziarahi ke makam para auliya.

Baca Juga: Menelaah Kitab Karangan Orang Non Muslim

- kitab al furu' (2/299) :

وَلَا يُمْنَعُ الْكَافِرُ زِيَارَةَ قَرِيبِهِ الْمُسْلِمِ ، وَيَقِفُ الزَّائِرُ أَمَامَ الْقَبْرِ

Orang kafir tidak dicegah menziarahi kuburan kerabatnya yang islam, dan peziarah berdiri di depan kuburan.

- kitab syarah muntahal irodat :

( ولا يمنع كافر زيارة قبر قريبه المسلم )  كعكسه

Orang kafir tidak dicegah menziarahi kuburan kerabatnya yang muslim, sebagaimana sebaliknya.

Baca Juga: Hukum Mengawini Perempuan yang Non Muslim

- kitab kasyaful qina' :

 ولا يمنع كافر من زيارة قريبه المسلم )   حيا كان أو ميتا ، لعدم المحظور .

Orang kafir tidak dicegah menziarahi kerabatnya yang muslim, baik muslimnya masih hidup maupun sudah meninggal, karena tidak adanya larangan. Wallohu a'lam.

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah