Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Pria dan Wanita Dalam Islam
Laduni.ID, Jakarta - Sebagaimana diketahui, bulu kemaluan yang sudah panjang akan mengganggu kenyamanan dan mungkin juga bisa membuat area privat tersebut akan terasa lembab.
Namun demikian, masih banyak orang yang bertanya-tanya bagaimana hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam bagi pria dan wanita tersebut?
Hukum mencukur bulu kemaluan pria dan wanita adalah sunah dan tidak dilarang dalam Islam, baik bagi pria maupun wanita. Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Muslim.
خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ: الِاسْتِحْدَادُ والْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ
Artinya : “Lima perkara merupakan fitrah, yaitu mencukur bulu kemaluan, berkhitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku,” (HR. Muslim)
Baca Juga: 0241. Hukum Air yang Keluar Sebelum Melahirkan
Dalam madzhab Hanafiyah mengatakan jika sunnahnya merupakan mencabut, akan tetapi madzhab Maliki mengungkapkan sebaliknya yakni sunnahnya bukan mencabut namun mencukur. Selain itu, madzhab syafi’i juga mempunyai pandangan yang berbeda yakni membedakan muslim yang masih single dengan perempuan yang sudah lanjut usia. Untuk kaum wanita muslim yang masih muda maka disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan. Sedangkan untuk wanita yang sudah lanjut usia, disunnahkan untuk mencukurnya saja.
Sedangkan madzhab Hanbali atau Imam Ahmad berpendapat jika sunnahnya adalah mencukur dan pendapat terakhir ini disetujui Lembaga Kajian Fatwa Arab. lembaga tersebut mengungkapkan jika manfaat dari sunnah mencukur bulu kemaluan adalah untuk menjaga kebersihan di sekitar alat vital dan juga meningkatkan pembuluh darah saat berjima dan terhindar dari penyakit karena bakteri yang tumbuh serta berkembang biak di antara bulu kemaluan tersebut.
Adapun manfaatnya dari mencukur bulu kemaluan tersebut memiliki lima manfaat yakni kebersihan terjaga, terhindar dari bau, sehat, meningkatkan sensitifitas saat berhubungan, dan lebih higenis bagi wanita.
Baca Juga: 0243. Cara Menyucikan Pakaian Najis Menggunakan Mesin Cuci
Terdapat waktu yang disunahkan dalam mencukur bulu kemaluan, Sayyid Sabiq menjelaskan, menggunting bulu ‘rahasia’ itu disunnahkan setiap pekan. Sedangkan maksimalnya, paling lama seseorang diperbolehkan membiarkan bulu ‘rahasia’ itu selama empat puluh hari. Tidak boleh lebih.
Sebagaimana hadis dari Anas radhiyallahu ‘anhu" Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) memberi tempo kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menggunting bulu kemaluan agar tidak dibiarkan begitu saja lebih dari empat puluh malam" . (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Wallahu A'lam Bishowab
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...