Bacaan Do'a Iftitah dan Syarat Kesunnahannya

 
Bacaan Do'a Iftitah dan Syarat Kesunnahannya
Sumber Gambar: Foto Michael Burrows / Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Shalat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim dan muslimah. Dalam satu hari satu malam minimal kita wajib melaksanakan shalat wajib 5 waktu. Selain sebagai sebuah ritual ibadah, shalat merupakan bentuk eksistensi agama Islam dan shalat merupakan tiang agama. Dalam pelaksanaan shalat kita dituntut untuk melaksanakannya dengan baik dan benar serta diusahakan agar shalat kita menjadi sesempurna mungkin. Kesempurnaan shalat dilaksanakan dengan tidak hanya menunaikan hal-hal yang menjadi kewajiban dalam shalat, namun kita juga menunaikan kesunahan-kesunahan dalam shalat. Salah satu kesunahan dalam shalat adalah membaca doa iftitah.

Membaca do'a iftitah sunah dilaksanakan setelah takbirotul ihram dan sebelum ta'awudz di dalam setiap shalat kecuali shslat jenazah. Dijelaskan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain:

وسنّ بعد تحرم وقبل تعوّذ افتتاح وذلك في غير صلاة الجنازة، أما فيها فلا يسنّ لبنائها على التخفيف

"Setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz disunnahkan membaca doa iftitah di selain shalat jenazah. Sedangkan di dalam shalat jenazah tidak disunnahkan membaca doa iftitah karena shalat jenazah dianjurkan untuk singkat dalam pelaksanaannya"

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN