Hukum Mengambil Sandal yang Diketemukan di Masjid

 
Hukum Mengambil Sandal yang Diketemukan di Masjid

Laduni.id, Jakarta - Shalat berjamaah  di masjid merupakan salah satu sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW untuk umatnya, selain pahala yang besar, shalat jamaah di masjid menjadi sarana sosialisasi antar sesama, dan janji Alalh SWT dalam Al-Quran termasuk orang-orang yang beriman.

اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ

Artinya: Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS: At-Taubah 18)

Shalat Berjamaah di Masjid  selalu  dilaksanakan Rasulullah. Beliau tidak pernah meninggalkannya kecuali dalam keadaan darurat. Bahkan ketika sakit pun Rasulllah tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid dengan meminta Abu Bakar untuk mengimami para jamaah. Sahabat Nabi pun ada yang dipapah oleh dua orang karena sakit demi melaksanakan shalat berjamaah di masjid.

Kita sebagai orang yang hidup di zaman sekarang, ketika ke masjid adakalanya kehilangan sandal atau sepatu yang kita pakai, lalu menemukan sandal tidak bertuan di masjid sebagai ganti alas kakinya, bagaimana dengan hukumnya

Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin dikatakan termasuk luqathah (barang temuan) adalah tertukarnya sandal seseorang dengan sandal orang lain kemudian ia mengambilnya, maka ia tidak halal memakainya

مِنَ اللُّقَطَةِ أَنْ تُبْدَلَ نَعْلُهُ بِغَيْرِهَا فَيَأْخُذُهَا فَلاَ يَحِلُّ لَهُ اسْتِعْمَالُهَا إِلاَّ بَعْدَ تَعْرِيْضِهَا  بِشَرْطِهِ أَوْ تَحَقُّقِ اِعْرَاضِ الْمَالِكِ عَنْهَا فَإِنْ عُلِمَ أَنَّ صَاحِهَبَا تَعَمَّدَ أَخْذَ نَعْلِهُ جَازَ لَهُ بَيْعُهَا ظَفْرًا بِشَرْطِهِ

Termasuk luqathah (barang temuan) adalah tertukarnya sandal seseorang dengan sandal orang lain kemudian ia mengambilnya, maka ia tidak halal memakainya kecuali setelah diumumkannya sesuai dengan persyaratannya, atau sudah yakin bahwa si pemiliknya memang telah meninggalkannya. Jika diketahui bahwa pemiliknya memang sengaja mengambil sandalnya, maka ia boleh menjual sandal orang tersebut dalam rangka dufr (mengambil hak) sesuai dengan persyaratannya.

Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin

مِنَ اللُّقَطَةِ أَنْ تُبْدَلَ نَعْلُهُ بِغَيْرِهَا فَيَأْخُذُهَا فَلاَ يَحِلُّ لَهُ اسْتِعْمَالُهَا إِلاَّ بَعْدَ تَعْرِيْضِهَا بِشَرْطِهِ أَوْ تَحَقُّقِ اِعْرَاضِ الْمَالِكِ عَنْهَا

Artinya:  “Termasuk luqathah (barang temuan) adalah tertukarnya sandal seseorang dengan sandal orang lain kemudian ia mengambilnya, maka ia tidak halal memakainya kecuali setelah diumumkannya sesuai dengan persyaratannya, atau sudah yakin bahwa si pemiliknya memang telah meninggalkannya." (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin.

 

Sumber:
Bughyah al-Mustarsyidin

 

__________________________________

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada 2018-06-30. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan.