INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Selasa, 6 Mei 2025 Orang yang penuh harapan biasanya mampu mengatasi persoalan-persoalannya di waktu yang sangat sulit...
Selasa, 10 Desember 2024 Berani (syaja’ah) adalah sikap melangkah maju ke depan guna mendapatkan atau mempertahankan...
Rabu, 3 Januari 2024 Suatu ketika, almarhum Syekhna Al Buty membesuk salah satu sahabatnya yang baru saja dioperasi,...
Senin, 1 Januari 2024 Senin pagi pukul 00.01 adalah menit pertama memasuki tahun baru 2024. Tahun 2024 yang baru saja...
Sabtu, 23 Desember 2023 Agama itu memberi ketenangan dan kedamaian seperti layaknya harmonisasi gesekan biola. Begitu konon...
Kamis, 21 Desember 2023 Kita harus percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam kehidupan kita semua dalam kendali...
Tunjukkan kepada keluarga kalau Anda bisa menjadi contoh yang baik sepeninggal Ayahanda..
LADUNI.ID, Meski masih berupa Gumpalan darah yang dilahirkan tetap dihukumi Nifas.
“Pendapat Imam Ghozali ini perlu dikaji kembali, karena yang dikembalikan kelak di Hari Kiamat bukan semua anggota badan yang pernah ada pada kita, tapi anggota badan yang ada dalam keadaan kita mati.”
Kedudukan wanita itu sangat mulia di dalam Islam. Karenanya, selayaknya pula bagi wanita muslimah agar memiliki sifat serta perilaku mulia sesuai dengan kedudukan yang mereka miliki.
Jadi, pada dasarnya menggunakan obat untuk menangguhkan haid agar dapat menyelesaikan ibadah haji hukumnya diperbolehkan, atau setidaknya dihukumi makruh oleh sebagian ulama, dan tidak sampai haram, kecuali jika hal itu membahayakan.
Secara umum, jika kehamilan berjalan normal tanpa komplikasi medis, hubungan seksual masih dianggap aman dilakukan.
Melihat kelamin saat hubungan suami-istri menjadi topik yang sering diperdebatkan dalam ranah hukum dan agama.