Hukum Mengamalkan Do'a atau Wirid yang Diijazahkan Melalui Medsos
LADUNI.ID, Dalam sebuah pengajian Rutin Jumat Pagi ada jamaah KH. Husein Ilyas yang bertanya mengenai pengamalan doa lewat media sosial.
Berikut pertanyaan yang dicuplik dari laman Facebook Kyaiku Dot Com.
Pertanyaan:
Apakah boleh mengamalkan do'a atau wirid yang Romo Yai ijazahkan di pengajian-pengajian umum adapun saya melihat dari youtube atau rekaman di televisi. Boleh atau tidak ?
Mohon penjelasannya
Jawab:
Doa amalan yang sudah diijazahkan baik ketemu ataupun tidak semua itu sah untuk diamalkan.
Kalaupun ada yang khusus itu harus datang dan membawa rokok
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...